PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PERDESAAN DALAM MEMBUKA LAPANGAN KERJA, (Studi Kasus di Kecamatan Bajo Barat Kabupaten Luwu)
DOI:
https://doi.org/10.59031/jkpim.v1i2.224Keywords:
Percepatan Pembangunan Infrastruktur pedesaan, peluang lapangan kerjaAbstract
Salah satu strategi percepatan dan pemerataan pembangunan sebagaimana yang tertuang dalam Nawacita ketiga, ditekankan membangun Indonesia yang dimulai dari Pingggiran Desa untuk memperkuat daerah 3 T (Terluar, Tertinggal dan Terdepan) dalam memperkuat bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pembangunan infrastruktur desa merupakan aktivitas kegiatan pembangunan yang dilaksanakan ditingkat desa, yang meliputi beberapa aspek yang menunjang percepatan proses kehidupan masyarakat harmonis yang dilaksanakan secara terpadu dengan mengembangkan swadaya gotong royong masyarakat. Pembiayaan Alokasi Dana Desa, melaui pendekatan kearifan local, dalam mendukung percepatan seperti pembangunan jalan tani, embung desa, irigasi desa, sanitasi, jalan desa dll. Ketersediaan dan akses pemanfaatan terhadap sarana prasarana Infrastruktur perdesaan yang masih sangat terbatas dan ditambah masih rendahnya kualitas tingkat pelayanan yang dapat dinikmati seperti jalan, irigasi, listrik, air minum, telematika, fasilitas pendidikan, kesehatan, Desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. diberikan kewenangan dan sumber dana yang memadai agar dapat mengelola potensi yang dimilikinya guna meningkatkan pendapatan dan kesejahtaraan masyarakat.
Pembangunan Infrastuktur khususnya jalan, jembatan, merupakan wadah transformasi layanan public untuk mengakselerasi dan memudahkan kelancaran arus barang dan jasa, membuka lapangan usaha dan lapangan kerja seta membuka kesempatan /peluang masyarakat yang berdomisili dilembah pegunungan nan jauh dari akses jalan .untuk mengangkut dan memasarkan hasil produksi pertanian, perkebunan, hanya menggunakan transportasi seadanya, seperti sepeda, dan motor (ojek) untuk angkutan pedesaan berupa pete pete /roda empat belum seluruhnya tersedia/ terjangkau, sarana jalan dapat dilalui karena kondisi berlubang dan berlumpur.
Pembangunan Infrastruktur merupakan katalisator dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap pengelolaan sumberdaya sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas yang dibutuhkan untuk dapat memenuhi berbagai macam kebutuhan dasar manusia baik itu kebutuhan sosial maupun kebutuhan ekonomi.
References
Adi, Rukminto. 2007. Intervensi Komunitas Pengembangan Masyarakat Sebagai Upaya Pemberdayaan Masyarakat. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Bintoro Tjokroaminoto,. 1984. Perencanaan Pembangunan. Gunung Agung Jakarta Indonesia
Kartasasmita, Ginanjar. 1996. Pembangunan Untuk Rakyat: Memadukan Pertumbuhan dan Pemerataan., PT. Pustaka Cidesindo. Jakarta.
Kartasasmita Ginanjar. 1995. Pemberdayaan Masyarakat Suatu Tinjauan Administrasi, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar dalam Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijiya ; Bandung
Moleong, Lexy. 2004. Metode Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya; Bandung
Nawawi, Hadari dan M. Martini. 1992. Instrumen Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Suharto, E. 2005. Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat, PT. Refika Aditama; BandunG.
Sugiyono. 2012 “Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&B”. alfabeta, Bandung.
Siagian, Sondang P, 1994, Administrasi Pembangunan, Gedung Agung, Jakarta.
Tarigan, Robinson. 2008. Perencanaan Pembangunan Wilayah. Edisi Kedua. Bumi Aksara.
Kodoatie, R.. J., dan Sugiyanto, 2002. Banjir. Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang Undang Nomor 6 Tahun 204 Tentang Desa
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 Tentang Perencanaan Pembangunan Desa
Kabupaten Luwu Dalam Angka, BPS, 2020





