PERAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN EKONOMI MUSTAHIK DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN EKONOMI MUSTAHIK (STUDI BAZNAS KABUPATEN SAROLANGUN)
DOI:
https://doi.org/10.59031/jkpim.v1i4.235Abstract
Berdasarkan uraian latar belakang penilitian, salah satu permasalahan umat islam di Indonesia adalah pada bidang ekonomi, permasalahan tersebut kemiskinan adalah suatu fakta kehidupan sosial yang menggambarkan kondisi yang tidak sesuai dengan harkat kemanusiaan. Salah satu solusi yang dikemukkan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Sarolangun adalah membentuk Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Mustahik yang memiliki tugas meningkatkan kualitas hidup mustahik melalui program-programnya. Maka tujuan dari peneliti melakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Mustahik Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Sarolangun dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi mustahik.
Kesejahteraan ekonomi syariah bertujuan mencapai kesejahteraan manusia secara menyeluruh yaitu kesejahteraan material, kesejahteraan spiritual dan moral. Konsep ekonomi kesejahteraan syariah bukan saja berdasarkan manifestasi nilai ekonomi, tetapi juga nilai spiritual dan moral.[1] Konsep kesejahteraan dan kebahagian (falah) mengacu pada tujuan syariat islam dengan terjaganya 5 prinsip dalam maqasid syari’ah, yakni terjaganya agama (ad-ddin), terjaganya jiwa (an-nafs), terjaganya akal (al-aql), terjaganya keturunan (an-nasl) dan terjaganya harta (al-mal).
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang menghasilkan deskriptif. Dimana penelitian didasari dengan pengamatan yang dilakukan olej penulis kemudian kemudian dipaparkan sesuai apa yang penulis amati dilapangan. Adapun pengumpulan data yang peneliti lakukan yaitu menggunakan metode observasi, wawancara, dokumentasi, dan data lainnya. Ketika data-data terlaj terkumpul, peneliti melakukan analisis lalu mengambil kesimpulan dari analisis tersebut.
Hasil dari penilitian ini adalah Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Mustahik BAZNAS Kabupaten Sarolangun berperan dalam pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan berfokus pada usaha-usaha kreatif potensial, pertanian dan balai ternak, melakukan pemberdayan dengan cara memberikan bantuan modal pengembangan usaha, pendampingan usaha, membangun kemandirian mustahik sesuai dengan rancangan anggara biaya yang telah diajukan mustahik dan disetujui oleh LPEM BAZNAS Kabupaten Sarolangun. kendala yang dihadapinya, kendala pada internal dan eksternal BAZNAS Kabupaten Sarolangun.