Analisis Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Meningkatkan Investasi Syariah pada Lembaga Keuangan Syariah Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.59031/jkpim.v4i2.819Keywords:
OJK, Investasi Syariah, Literasi Keuangan, StabilitasAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendorong investasi syariah melalui fungsi regulator, pengawas, pelindung konsumen, penjaga stabilitas sistem keuangan, serta edukasi dan literasi keuangan. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi pustaka dan analisis tematik. Hasil kajian menunjukkan bahwa OJK berperan strategis dalam menciptakan ekosistem investasi yang aman dan berkelanjutan. Regulasi yang adaptif meningkatkan kepastian hukum dan kepercayaan investor, sementara pengawasan memastikan kepatuhan terhadap prinsip kehati-hatian dan syariah. Perlindungan konsumen dilakukan melalui pengawasan praktik investasi dan penanganan pengaduan, sedangkan stabilitas sistem keuangan dijaga melalui koordinasi dengan Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan. Selain itu, edukasi dan literasi keuangan syariah berperan dalam meningkatkan pemahaman dan partisipasi masyarakat. Namun, terdapat tantangan berupa rendahnya literasi keuangan syariah, perkembangan fintech yang pesat, serta kesenjangan implementasi regulasi. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang adaptif dan sinergi antar pemangku kepentingan.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Kajian dan Penalaran Ilmu Manajemen

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





