Analisis Implementasi Kebijakan Kesejahteraan Sosial Dan Ketimpangan Distribusi Bantuan Publik Di Desa Ladogahar, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka: Tinjauan Teori Keadilan

Authors

  • Yosef Keladu Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif Ledalero
  • Fransiskus Bhoga Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif Ledalero
  • Fidelis Boli Uran Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif Ledalero
  • Gregorius Huin Taen Oes Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif Ledalero
  • Bertolomeus Ape Lerek Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif Ledalero
  • Humenlinus Ola Da'a Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif Ledalero
  • Benedict Nicholaz Pedro Duka Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif Ledalero
  • Dominucus Bernadino Bedeman Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif Ledalero

DOI:

https://doi.org/10.59031/jkpim.v4i3.842

Keywords:

Kebijakan Kesejahteraan Sosial, Distribusi Bantuan Publik, Ketimpangan Sosial, Keadilan Distributif, Kebijakan Publik Desa

Abstract

Kebijakan kesejahteraan sosial merupakan instrumen strategis pemerintah dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat serta mengurangi kesenjangan sosial melalui distribusi bantuan publik. Namun demikian, dalam praktik implementasinya di tingkat lokal, kebijakan ini kerap menghadapi berbagai persoalan, terutama terkait ketepatan sasaran, transparansi, dan keadilan distribusi bantuan. Fenomena tersebut juga terlihat di Desa Ladogahar, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, di mana masih ditemukan indikasi ketimpangan dalam penyaluran bantuan kepada masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan kesejahteraan sosial dan ketimpangan distribusi bantuan publik dengan menggunakan tinjauan teori keadilan, khususnya keadilan distributif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka dan penelitian lapangan. Data diperoleh melalui observasi, wawancara mendalam dengan aparat desa dan masyarakat penerima bantuan, serta dokumentasi terkait kebijakan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan kesejahteraan sosial di Desa Ladogahar belum sepenuhnya berjalan secara optimal, ditandai oleh lemahnya validitas data penerima, adanya pengaruh kedekatan sosial dalam penentuan penerima manfaat, serta kurangnya transparansi dalam proses distribusi. Dalam perspektif teori keadilan, kondisi ini mencerminkan belum terpenuhinya prinsip keadilan distributif yang menekankan pemerataan dan keberpihakan kepada kelompok masyarakat yang paling membutuhkan. Oleh karena itu, diperlukan upaya perbaikan melalui peningkatan akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat guna mewujudkan distribusi bantuan publik yang lebih adil dan merata.

References

Agustino, L. (2020). Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.

Arif, M. (2021). Keadilan distributif dalam kebijakan publik. Jurnal Ilmu Sosial dan Politik, 10(2), 85–92. https://jurnal.ugm.ac.id/jsp/article/view/65432

Dwiyanto, A. (2014). Mewujudkan Good Governance melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Herlina, R. (2016). Efektivitas penyaluran bantuan sosial dalam mengurangi kemiskinan. Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik, 20(1), 40–52. https://journal.ugm.ac.id/jkap/article/view/11245

Herlina, R. (2019). Distribusi bantuan sosial dan ketimpangan sosial di Indonesia. Jurnal Kebijakan Sosial, 12(2), 75–84. https://journal.unhas.ac.id/index.php/jks/article/view/6412

Hidayat, R. (2019). Good governance dan transparansi kebijakan publik. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 7(2), 99–108. https://journal.unismuh.ac.id/index.php/kimap/article/view/2145

Kurniawan, D. (2022). Partisipasi publik dalam mewujudkan kebijakan yang berkeadilan. Jurnal Kebijakan Publik Indonesia, 11(1), 60–69. https://jurnal.unsyiah.ac.id/JKPI/article/view/24567

Moleong, L. J. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Nurhadi. (2020). Problematika penyaluran bantuan sosial di tingkat desa. Jurnal Administrasi Publik, 11(2), 101–110. https://ejournalfia.ub.ac.id/index.php/jap/article/view/1032

Nurjanah, S. (2018). Implementasi kebijakan bantuan sosial dan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat. Jurnal Kebijakan Publik, 10(2), 130–145. https://jkp.ejournal.unri.ac.id/index.php/JKP/article/view/7281

Rawls, John Rawls. (1971). A Theory of Justice. Cambridge: Harvard University Press.

Rawls, John Rawls. (2001). Justice as Fairness: A Restatement. Cambridge: Harvard University Press.

Sugiyono. (2020). Metode penelitian kualitatif dalam kajian sosial. Jurnal Ilmu Pendidikan dan Sosial, 5(2), 84–92. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JIPS/article/view/22114

Suharto, Edi Suharto. (2007). Kebijakan Sosial sebagai Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.

Suryani, L. (2020). Transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi bantuan sosial di tingkat lokal. Jurnal Administrasi Publik, 12(2), 88–96. https://ejournalfia.ub.ac.id/index.php/jap/article/view/1104

Suryono, A. (2014). Kebijakan publik dan kesejahteraan sosial. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 12(1), 20–29. https://jiana.ejournal.unri.ac.id/index.php/JIANA/article/view/2687

Syafiie, I. K. (2013). Ilmu Pemerintahan. Jakarta: Bumi Aksara.

Thoha, M. (2011). Birokrasi dan Politik di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Sumber Wawancara

Donisius, B. (2026). Wawancara masyarakat Desa Ladogahar, 24 Maret 2026.

Lura, T. (2026). Wawancara seksi pelayanan Desa Ladogahar, 12 April 2026.

Mitan, F. (2026). Wawancara aparat pemerintah Desa Ladogahar, 24 Maret 2026.

Ngiso, Y. (2026). Wawancara masyarakat Desa Ladogahar, 29 April 2026.

Nona, M. (2026). Wawancara masyarakat Desa Ladogahar, 24 Maret 2026.

Stevania, M. (2026). Wawancara aparat Desa Ladogahar, 24 Maret 2026.

Theresia Amanda. (2026). Wawancara masyarakat penerima bantuan di Desa Ladogahar, 24 April 2026.

Vinsensius, Y. (2026). Wawancara tokoh masyarakat Desa Ladogahar, 12 April 2026.

Published

2026-07-05

How to Cite

Yosef Keladu, Fransiskus Bhoga, Fidelis Boli Uran, Gregorius Huin Taen Oes, Bertolomeus Ape Lerek, Humenlinus Ola Da’a, … Dominucus Bernadino Bedeman. (2026). Analisis Implementasi Kebijakan Kesejahteraan Sosial Dan Ketimpangan Distribusi Bantuan Publik Di Desa Ladogahar, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka: Tinjauan Teori Keadilan. Jurnal Kajian Dan Penalaran Ilmu Manajemen, 4(3), 35–57. https://doi.org/10.59031/jkpim.v4i3.842