Analisis Implementasi Kebijakan Kesejahteraan Sosial Dan Ketimpangan Distribusi Bantuan Publik Di Desa Ladogahar, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka: Tinjauan Teori Keadilan
DOI:
https://doi.org/10.59031/jkpim.v4i3.842Keywords:
Kebijakan Kesejahteraan Sosial, Distribusi Bantuan Publik, Ketimpangan Sosial, Keadilan Distributif, Kebijakan Publik DesaAbstract
Kebijakan kesejahteraan sosial merupakan instrumen strategis pemerintah dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat serta mengurangi kesenjangan sosial melalui distribusi bantuan publik. Namun demikian, dalam praktik implementasinya di tingkat lokal, kebijakan ini kerap menghadapi berbagai persoalan, terutama terkait ketepatan sasaran, transparansi, dan keadilan distribusi bantuan. Fenomena tersebut juga terlihat di Desa Ladogahar, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, di mana masih ditemukan indikasi ketimpangan dalam penyaluran bantuan kepada masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan kesejahteraan sosial dan ketimpangan distribusi bantuan publik dengan menggunakan tinjauan teori keadilan, khususnya keadilan distributif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka dan penelitian lapangan. Data diperoleh melalui observasi, wawancara mendalam dengan aparat desa dan masyarakat penerima bantuan, serta dokumentasi terkait kebijakan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan kesejahteraan sosial di Desa Ladogahar belum sepenuhnya berjalan secara optimal, ditandai oleh lemahnya validitas data penerima, adanya pengaruh kedekatan sosial dalam penentuan penerima manfaat, serta kurangnya transparansi dalam proses distribusi. Dalam perspektif teori keadilan, kondisi ini mencerminkan belum terpenuhinya prinsip keadilan distributif yang menekankan pemerataan dan keberpihakan kepada kelompok masyarakat yang paling membutuhkan. Oleh karena itu, diperlukan upaya perbaikan melalui peningkatan akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat guna mewujudkan distribusi bantuan publik yang lebih adil dan merata.
References
Agustino, L. (2020). Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.
Arif, M. (2021). Keadilan distributif dalam kebijakan publik. Jurnal Ilmu Sosial dan Politik, 10(2), 85–92. https://jurnal.ugm.ac.id/jsp/article/view/65432
Dwiyanto, A. (2014). Mewujudkan Good Governance melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Herlina, R. (2016). Efektivitas penyaluran bantuan sosial dalam mengurangi kemiskinan. Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik, 20(1), 40–52. https://journal.ugm.ac.id/jkap/article/view/11245
Herlina, R. (2019). Distribusi bantuan sosial dan ketimpangan sosial di Indonesia. Jurnal Kebijakan Sosial, 12(2), 75–84. https://journal.unhas.ac.id/index.php/jks/article/view/6412
Hidayat, R. (2019). Good governance dan transparansi kebijakan publik. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 7(2), 99–108. https://journal.unismuh.ac.id/index.php/kimap/article/view/2145
Kurniawan, D. (2022). Partisipasi publik dalam mewujudkan kebijakan yang berkeadilan. Jurnal Kebijakan Publik Indonesia, 11(1), 60–69. https://jurnal.unsyiah.ac.id/JKPI/article/view/24567
Moleong, L. J. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Nurhadi. (2020). Problematika penyaluran bantuan sosial di tingkat desa. Jurnal Administrasi Publik, 11(2), 101–110. https://ejournalfia.ub.ac.id/index.php/jap/article/view/1032
Nurjanah, S. (2018). Implementasi kebijakan bantuan sosial dan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat. Jurnal Kebijakan Publik, 10(2), 130–145. https://jkp.ejournal.unri.ac.id/index.php/JKP/article/view/7281
Rawls, John Rawls. (1971). A Theory of Justice. Cambridge: Harvard University Press.
Rawls, John Rawls. (2001). Justice as Fairness: A Restatement. Cambridge: Harvard University Press.
Sugiyono. (2020). Metode penelitian kualitatif dalam kajian sosial. Jurnal Ilmu Pendidikan dan Sosial, 5(2), 84–92. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JIPS/article/view/22114
Suharto, Edi Suharto. (2007). Kebijakan Sosial sebagai Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.
Suryani, L. (2020). Transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi bantuan sosial di tingkat lokal. Jurnal Administrasi Publik, 12(2), 88–96. https://ejournalfia.ub.ac.id/index.php/jap/article/view/1104
Suryono, A. (2014). Kebijakan publik dan kesejahteraan sosial. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 12(1), 20–29. https://jiana.ejournal.unri.ac.id/index.php/JIANA/article/view/2687
Syafiie, I. K. (2013). Ilmu Pemerintahan. Jakarta: Bumi Aksara.
Thoha, M. (2011). Birokrasi dan Politik di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Sumber Wawancara
Donisius, B. (2026). Wawancara masyarakat Desa Ladogahar, 24 Maret 2026.
Lura, T. (2026). Wawancara seksi pelayanan Desa Ladogahar, 12 April 2026.
Mitan, F. (2026). Wawancara aparat pemerintah Desa Ladogahar, 24 Maret 2026.
Ngiso, Y. (2026). Wawancara masyarakat Desa Ladogahar, 29 April 2026.
Nona, M. (2026). Wawancara masyarakat Desa Ladogahar, 24 Maret 2026.
Stevania, M. (2026). Wawancara aparat Desa Ladogahar, 24 Maret 2026.
Theresia Amanda. (2026). Wawancara masyarakat penerima bantuan di Desa Ladogahar, 24 April 2026.
Vinsensius, Y. (2026). Wawancara tokoh masyarakat Desa Ladogahar, 12 April 2026.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Kajian dan Penalaran Ilmu Manajemen

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





