Model Transformasi Tata Kelola Persampahan Berbasis Gampong: Kontribusi terhadap PAD dan Ekonomi Lokal di Kota Lhokseumawe

Authors

  • Indra Wijaya Politeknik Negeri Lhokseumawe

DOI:

https://doi.org/10.59031/jkpim.v4i3.856

Keywords:

Zero Waste, Circular Economy, Social Engineering, Broh Jeut Keu Peng, pengelolaan sampah perkotaan

Abstract

Kota Lhokseumawe menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan persampahan perkotaan, ditandai dengan dominasi pendekatan konvensional "kumpul-angkut-buang", tekanan berlebih terhadap TPA Alue Liem, rendahnya partisipasi masyarakat dalam pemilahan sampah, serta belum optimalnya kontribusi sektor persampahan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan model transformasi kebijakan pengelolaan sampah berbasis Zero Waste, Circular Economy, dan Social Engineering melalui Program Broh Jeut Keu Peng (sampah menjadi uang). Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan metode analisis kebijakan (policy analysis method) yang bersifat deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kondisi eksisting tata kelola persampahan masih didominasi sistem linear, belum adanya instrumen ekonomi berbasis volume sampah, serta lemahnya kelembagaan ekonomi lokal. Penelitian ini menghasilkan Model BROH Circular Economy yang mengintegrasikan empat pilar kebijakan: (1) Social Engineering melalui Program Broh Jeut Keu Peng, (2) Kelembagaan Ekonomi melalui Koperasi Broh-Broh, (3) Instrumen Ekonomi melalui Trash Bag System, (4) Digitalisasi tata kelola melalui platform M-BROH. Model ini ditempatkan dalam kerangka pengelolaan sampah berbasis gampong yang berpotensi mengurangi volume sampah ke TPA hingga lebih dari 80 persen dalam lima tahun, sekaligus menciptakan nilai ekonomi baru bagi masyarakat dan meningkatkan kontribusi terhadap PAD. Kebaruan kebijakan terletak pada integrasi tiga pendekatan utama berbasis kearifan lokal Broh Jeut Keu Peng yang memosisikan sampah sebagai sumber daya ekonomi produktif. Kesimpulannya, transformasi tata kelola persampahan di Kota Lhokseumawe memerlukan komitmen kebijakan yang kuat, partisipasi aktif masyarakat, serta penguatan kelembagaan ekonomi lokal untuk mewujudkan kota yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

References

Donella H. Meadows. 2008. Thinking in Systems: A Primer. Vermont: Chelsea Green Publishing.

Gert Spaargaren., Arthur P. J. Mol., & Frederick H. Buttel. 2000. Environment and Global Modernity. London: Sage Publications.

Ken Webster. 2015. The Circular Economy: A Wealth of Flows. London: Ellen MacArthur Foundation Publishing.

Paul Connett. 2013. The Zero Waste Solution: Untrashing the Planet One Community at a Time. White River Junction: Chelsea Green Publishing.

Peter M. Senge. 2006. The Fifth Discipline: The Art and Practice of the Learning Organization. New York: Doubleday.

Walter R. Stahel. 2016. The Circular Economy: A User's Guide. London: Routledge.

Jurnal Ilmiah

Arnold Tukker. 2015. Product Services for a Resource Efficient and Circular Economy. Journal of Cleaner Production, 97, 76-91.

Giovanni De Feo., & Claudio De Gisi. 2010. Public Opinion and Awareness Towards Waste Management and Recycling. Waste Management, 30(2), 208-217.

Jo-Anne O’Brien. 2019. Circular Economy and Waste Management in Cities. Waste Management Journal, 87, 417-426.

Kirchherr Julian., Denise Reike., & Marko Hekkert. 2017. Conceptualizing the Circular Economy: An Analysis of 114 Definitions. Journal of Cleaner Production, 127, 221-232.

Paul H. Brunner., & Helmut Rechberger. 2015. Waste to Resources: Circular Economy and Urban Sustainability. Journal of Industrial Ecology, 19(1), 22-34.

Laporan dan Publikasi Organisasi Internasional

Ellen MacArthur Foundation. 2013. Towards the Circular Economy: Economic and Business Rationale for an Accelerated Transition. London.

United Nations Environment Programme. 2015. Global Waste Management Outlook. Nairobi.

World Bank. 2018. What a Waste 2.0: A Global Snapshot of Solid Waste Management to 2050. Washington DC.

Regulasi dan Kebijakan

Laporan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMK Lhokseumawe 2025-2029.

Laporan Kajian Revaluasi Komposisi Sampah Kota Lhokseumawe, 2025.

Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Sampah.

Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029.

Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Qanun Pemerintah Provinsi Aceh, No. 8 Tahun 2025 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Aceh Tahun 2025-2045.

Qanun Pemerintah Provinsi Aceh, No. 10 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh 2025 – 2029.

Qanun Pemerintah Kota Lhokseumawe No. 2 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Lhokseumawe 2025-2045.

Qanun Pemerintah Kota Lhokseumawe No. 6 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Lhokseumawe 2025-2029.

Qanun Pemerintah Kota Lhokseumawe No. 2 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Referensi Nasional

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. 2021. Roadmap Circular Economy Indonesia. Jakarta.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. 2020. Indonesia Waste Management Outlook. Jakarta.

Published

2026-07-06

How to Cite

Indra Wijaya. (2026). Model Transformasi Tata Kelola Persampahan Berbasis Gampong: Kontribusi terhadap PAD dan Ekonomi Lokal di Kota Lhokseumawe. Jurnal Kajian Dan Penalaran Ilmu Manajemen, 4(3), 120–139. https://doi.org/10.59031/jkpim.v4i3.856