Analisis Peran Pembiayaan Syariah terhadap Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

Studi Kasus pada PT BPRS Baktimakmur Indah, Krian, Sidoarjo

Authors

  • Uswatun Chasanah Universitas Sunan Giri Surabaya
  • Zahrotul Jannah Universitas Sunan Giri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.59031/jmsc.v2i3.849

Keywords:

Pembiayaan Syariah, Pemberdayaan UMKM, BPRS, Ekonomi Syariah, Maqashid Syariah

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis peran pembiayaan syariah dalam pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada PT BPRS Baktimakmur Indah, Krian, Sidoarjo serta mengidentifikasi kendala dan solusi yang dihadapi dalam implementasinya. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT BPRS Baktimakmur Indah berperan dalam pemberdayaan UMKM melalui penyediaan akses pembiayaan syariah, edukasi keuangan syariah, konsultasi bisnis, dan pendampingan usaha. Jumlah nasabah pembiayaan UMKM dalam tiga tahun mengalami peningkatan, namun, dibandingkan dengan jumlah UMKM terdaftar di Kecamatan Krian jangkauan pembiayaan masih sebesar 34,53%. Temuan penelitian menunjukkan beberapa kendala dalam pemberdayaan UMKM, yaitu rendahnya jumlah UMKM yang memanfaatkan pembiayaan syariah, rendahnya literasi keuangan syariah, keterbatasan administrasi dan manajemen usaha, rendahnya pemanfaatan program pendampingan, terbatasnya kegiatan pemberdayaan, serta tingginya risiko pembiayaan UMKM. Untuk mengatasi kendala tersebut, diperlukan peningkatan literasi keuangan syariah, penguatan program pendampingan, pelatihan manajemen usaha, perluasan jaringan kemitraan, serta penguatan sistem monitoring dan manajemen risiko pembiayaan. Dalam perspektif ekonomi syariah, pemberdayaan UMKM melalui pembiayaan syariah tidak hanya bertujuan menyediakan modal usaha, tetapi juga mewujudkan kemaslahatan, keadilan, dan kemandirian ekonomi masyarakat sesuai dengan tujuan maqashid syariah. Oleh karena itu, PT BPRS Baktimakmur Indah perlu mengoptimalkan fungsi intermediasi dan fungsi sosialnya agar mampu memberikan dampak yang lebih luas terhadap pengembangan UMKM.

References

Abid, M. (2021). Belajar Memulai Bisnis UMKM. In Entrepreneurial Mindsets & Skill (pp. 35–44). Insan Cendekia Mandiri.

Al-Arif, S. (2024). Analisis Peran Pembiayaan Mikro Syariah Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Pelaku Usaha Mikro KecilDan Menengah (UMKM). Jurnal Ilmiah Manajemen Profetik, 2(2), 116–123. https://doi.org/10.55182/jimp.v2i2.526

Al-Zuhaili, W. (2006). Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (7th ed.). Dar al-Fikr.

Anoraga, P. (2010). Ekonomi Islam Kajian Makro Dan Mikro. Dwi Chandra Wacana.

Antonio, M. S. (2018). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Gema Insani.

Aziz, A., Nuraisyah, I., Dora, L. S., & Kholishoh. (2020). Peran Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dalam Pengembangan UMKM di Indonesia. Inklusif: Jurnal Penelitian Syariah Dan Ilmu Hukum, 5(2), 114–126. https://doi.org/10.24235/inklusif.v5i2.7023

BPRS. (2024). Profile. https://www.bprsbaktimakmur.com/profile/

Budianto, E. W. H. (2022). Pemetaan Penelitian Akad Mudharabah Pada Lembaga Keuangan Syariah: Studi Bibliometrik Vosviewer Dan Literature Review. J-EBIS (Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam), 7(1), 43–68. https://doi.org/10.32505/j-ebis.v7i1.3895

Chasanah, U. (2024). PRODUK DAN PROSEDUR KEUANGAN SYARIAH. In Keuangan Syariah (p. 73). CV. PUSTAKA INSPIRASI MINANG.

Darsono, S., Ali, S., & Tin, A. E. (2017). Memberdayakan Keuangan Mikro Syariah Indonesia. Tazkia Publishing.

Futy. (2024). Wawancara Account Officer.

Ife, J. W. (1995). Community development: Creating community alternatives-vision, analysis and practice.

UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, (1998).

UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM, (2008).

UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, (2008).

Ismail, Y. C. T. (2024). Murabahah dan Musawamah. In Keuangan Syariah (p. 88). CV Pustaka Inspirasi Minang.

Lestari. (2024). Wawancara Nasabah.

LPPI, & BI. (2016). Profil Bisnis Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM).

Mala. (2024). Wawancara Nasabah.

Mardikanto, T., & Soebiato, P. (2017). Pemberdayaan masyarakat dalam perspektif kebijakan publik (4 Revisi). Alfabeta.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2014). Qualitative Data analysis: A Methods Sourcebook (3rd ed.). SAGE Publications.

Moleong, L. J. (2021). Metodologi Penelitian Kualitatif. PT Remaja Rosdakarya.

Muheramtohadi, S. (2017). Peran Lembaga Keuangan Syariah dalam Pemberdayaan UMKM di Indonesia. Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 6(1), 65–77. http://dx.doi.org/10.18326/muqtasid.v8i1.65-77

Fatwa No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah, (2000).

Fatwa No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Mudharabah, (2000).

Fatwa No. 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Musyarakah, (2000).

Fatwa No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Ijarah, (2000).

Fatwa No. 114/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Syirkah, (2017).

OtoritasJasaKeuangan. (2023). Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan Tahun 2023.

OtoritasJasaKeuangan. (2024). Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia 2023.

Permana, A. F. (2021). Konseptualisasi Strategi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa. J-EBI: Jurnal Ekonomi Bisnis Islam, 1(1).

Putri, S. (2021). Peran Pembiayaan Syariah dalam Pengembangan UMKM di Indonesia. Al-Hisab: Jurnal Ekonomi Syariah, 1(2). https://doi.org/10.59755/alhisab.v1i2.67

Sofiana. (2024). Wawancara Nasabah.

Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kualitatif. Alfabeta.

Suharto, E. (2005). Membangun Masyarakat, Memberdayakan Rakyat: Kajian Strategis Pembangunan Kesejahteraan Sosial dan Pekerjaan Sosial. Refika Aditama.

Supriatin. (2024). Wawancara Nasabah.

Tambunan, T. T. H. (2021a). UMKM di Indonesia: Perkembangan, Kendala, dan Tantangan. Prenadamedia.

Tambunan, T. T. H. (2021b). UMKM di Indonesia: Perkembangan, Kendala dan Tantangan. Prenadamedia.

Thomas, G. N., Nur, S. M. R., & Indriati, L. (2024). The Impact of Financial Literacy, Social Capital, and Financial Technology on Financial Inclusion of Indonesian Students. IRJEMS International Research Journal of Economics and Management Studies, 3(4). https://doi.org/10.56472/25835238/IRJEMS-V3I4P140

Tutuko, B. (2024). Wawancara BPRS.

Umdah, F. L., & Agustianto, M. A. (2024). Implementasi Murabahah sebagai alternatif pembiayaan UMKM pada BPRS Baktimakmaur Indah Krian-Sidoarjo. Mufakat: Jurnal Ekonomi, Manajemen Dan Akuntansi, 3(2), 102–122. https://doi.org/10.572349/mufakat.v3i2.2122

Utami, A. D., Baga, L. M., Yanuar, R., Nursyamsiah, T., Busaid, & Mahanani, Y. (2023). Strategi Pengembangan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah di Indonesia. AL-MUZARA’AH, 11(1), 47–61. https://doi.org/10.29244/jam.11.1.47-61

Wibiyanti, N. L. A. R., Adnyani, N. K. A., & Dharmayanti, N. K. L. (2023). Literasi Mahasiwa INSTIKI Mengenai Peran dan Tantangan BPR di Era Digital. Jurnal Inovasi Ekonomi Dan Keuangan, 1(2). https://doi.org/10.58982/jike.v1i2.564

Widya, & Effendi, G. J. (2015). Program Pembiayaan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) dalam Peningkatan Kesejahteraan Pelaku Usaha Mikro (Studi Kasus BMT Baitul Karim Bekasi). Jurnal Al-Muzara’ah, 3(1), 85–91.

Wijaya, A. S. G. (2023). Meningkatkan Kinerja UMKM Melalui Pendampingan Manajerial. Jurnal Peradaban Masyarakat, 3(3), 133–144. https://doi.org/10.55182/jpm.v3i3.528

Downloads

Published

2024-07-30