Prosedur Pembiayaan Pra Pensiun Berkah Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Pada PT BANK Syariah Indonesia Tbk Kc Jambi Pattimura

Authors

  • Meisya Hidayatika Universitas Jambi
  • Wirmie Eka Putra Universitas Jambi

DOI:

https://doi.org/10.59031/jmsc.v4i3.895

Keywords:

Pembiayaan Pra Pensiun Berkah, Prosedur Pembiayaan, Akad Syariah, Fatwa DSN-MUI, Bank Syariah Indonesia

Abstract

Pembiayaan Pra Pensiun Berkah merupakan salah satu produk pembiayaan syariah yang ditujukan bagi pegawai aktif yang akan memasuki masa pensiun untuk memenuhi berbagai kebutuhan konsumtif maupun produktif. Dalam pelaksanaannya, pembiayaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) agar terhindar dari unsur riba, gharar, dan maisir. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur akad Pembiayaan Pra Pensiun Berkah serta menganalisis kesesuaiannya dengan Fatwa DSN-MUI pada PT Bank Syariah Indonesia Tbk KC Jambi Pattimura. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif untuk memberikan gambaran mengenai pelaksanaan pembiayaan di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur Pembiayaan Pra Pensiun Berkah meliputi tahap pengajuan pembiayaan, pemeriksaan dokumen, pengecekan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), analisis kelayakan, persetujuan pembiayaan, pelaksanaan akad, pencairan dana, hingga monitoring pembayaran angsuran. Akad yang digunakan dalam pembiayaan ini umumnya adalah akad murabahah dan musyarakah mutanaqisah (MMQ) yang disesuaikan dengan tujuan pembiayaan nasabah. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa pelaksanaan Pembiayaan Pra Pensiun Berkah telah memenuhi prinsip transparansi, keadilan, dan kehati-hatian serta sesuai dengan rukun, syarat, dan ketentuan yang diatur dalam Fatwa DSN-MUI. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa prosedur Pembiayaan Pra Pensiun Berkah pada PT Bank Syariah Indonesia Tbk KC Jambi Pattimura telah berjalan sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan Fatwa DSN-MUI. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi pengembangan kajian perbankan syariah dan bahan evaluasi bagi lembaga keuangan syariah dalam meningkatkan kualitas layanan serta kepatuhan terhadap prinsip syariah.

References

Dewan Syariah Nasional MUI. (2000). Fatwa No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah. Jakarta: DSN-MUI.

Dewan Syariah Nasional MUI. (2008). Fatwa No. 73/DSN-MUI/XI/2008 tentang Musyarakah Mutanaqisah. Jakarta: DSN-MUI.

Dianto, R., dkk. (2025). Implementasi akad syariah terhadap tingkat kepercayaan nasabah perbankan syariah di Indonesia. Jurnal Perbankan dan Keuangan Syariah, 7(1), 45-58.

Ikit. (2024). Manajemen Pembiayaan Bank Syariah. Yogyakarta: Gava Media

Miranti, A., dkk. (2025). Analisis fungsi dan tujuan penyaluran pembiayaan pada lembaga keuangan syariah. Jurnal Ekonomi Syariah Modern, 12(2), 112-126.

Natasya, M., & Yanti, F. (2024). Potensi dan preferensi nasabah terhadap produk pembiayaan pra pensiun berkah. Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Keuangan, 6(3), 204-215.

Sugiyono. (2023). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Ambarwati, T. (2023). Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Penerapan Akad Hybrid Pada Produk Bank Syariah Indonesia (Studi Pada Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Palopo) [Skripsi, Institut Agama Islam Negeri Palopo]. Repository IAIN Palopo.

Artanoga, F. (2023). Analisis Mekanisme Pembiayaan Pensiun Pada Bank Syariah Indonesia KCP Takengon Senegda 1 Aceh Tengah [Skripsi, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry]. Repository UIN Ar-Raniry.

BSI Jambi Fasilitasi Pembiayaan bagi ASN dan Dokter. (2021, September 14). Republika.

Hanifah, A. (2022). Implementasi Fatwa DSN-MUI Tentang Akad Murabahah Pada Produk Pembiayaan iB Muamalat Pensiun di PT. Bank Muamalat KCU Palembang [Skripsi, Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang]. Repository UIN Raden Fatah Palembang.

Nur Fauziyyah, A. (2020). Implementasi Fatwa Dsn-Mui Tentang Akad Murabahah pada Produk Pembiayaan Dana Pensiun di PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Panakkukang Makassar [Skripsi, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar]. Repositori UIN Alauddin.

Pra Pensiun Berkah. (n.d.). In PBA: Jurnal Perbankan Syariah. IAIN Palopo.

Program BSI Pra Pensiun Berkah. (2024). Welfare : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(3). IAIN Kediri.

Siapkan Masa Pensiun, BSI Tawarkan Program Pra Pensiun Berkah Berhadiah Emas. (2026, Maret 27). Jawa Pos.

Studi Mekanisme dan Implementasi Dana Pensiun Syariah di Bank Syariah Indonesia Cabang Gresik. (2025). Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah, 7(3).

Yusnaini, F. (2017). Prosedur Pemberian Pembiayaan Pensiun di Bank Syariah Mandiri KC Ajibarang Banyumas Jawa Tengah.

Published

2026-07-02