PENJAMINAN MUTU INTERNAL DI PERGURUAN TINGGI
Keywords:
1. Perguruan Tinggi; 2. Masyarakat; 3. StakeholdersAbstract
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), dalam Pasal 4 dinyatakan bahwa SNP bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional. Oleh karena itu pemenuhan SNP di perguruan tinggi akan berarti bahwa perguruan tinggi tersebut menjamin mutu pendidikan tinggi yang diselenggarakannya. Oleh karena itu, SNP disebut pula sebagai standar mutu pendidikan tinggi di Indonesia yang harus dipenuhi oleh perguruan tinggi.
Downloads
Published
2022-11-14
Issue
Section
Articles